:: GERAKAN SNI UNTUK TINGKATKAN DAYA SAING

Sebagai tindakan untuk mencegah serta memproteksi produksi barang-barang nasional dari serbuan impor, berbagai cara telah diupayakan oleh pemerintah guna memberikan dampak positif terhadap perekonomian dalam negeri. Salahsatunya dengan menggalakan penggunaan standar nasional Indonesia (SNI) bagi tiap produk dalam negeri.

Ditengah gempuran produk domestik di Indonesia (impor), semakin memberi varian terhadap suatu produk tersebut, mulai dari harga hingga kualitasnya. Oleh karenanya pemerintah siap menggalakan program penggunaan SNI. Untuk penguatan dan perlindungan konsumen di dalam negeri tersebut, Wakil Presiden Boediono akan terus mendukung penerapan SNI di sektor industri. "Pemakaian standar nasional bagian dari upaya perlindungan konsumen dan penguatan industri dalam negeri," jelas Wapres. Hal tersebut menjelaskan bahwa melalui SNI maka produksi dalam negeri akan lebih kuat dari barang impor.

Wapres Boediono juga menjelaskan bahwa Jika standar nasional telah diterapkan, maka produk impor tidak akan sembarangan masuk ke Indonesia dan standar ini akan menjadi proteksi terhadap barang-barang impor. Gerakan SNI melalui Badan Standarisasi Nasional (BSN) telah menjadi gerakan nasional yang digelar pada 8 – 11 November 2010 lalu.

"Hingga saat ini menteri perindustrian telah menetapkan 53 SNI yang telah diberlakukan secara wajib," jelas Alex. Menurut Alex kebijakan penerapan SNI wajib bagi produk karena banyaknya produk impor yang murah dan bermutu rendah sehingg menyebabkan persaingan tidak sehat dan tekanan bagi industri dalam negeri.

"Dengan diberlakukannya SNI secara wajib terhadap suatu produk yang beredar di pasar maka, termasuk produk impor maka produk-produk tersebut harus memenuhi ketentuan SNI," jelasnya.

Helm Impor Wajib SNI
Indonesia merupakan pasar strategis untuk penjualan produk helm. Dengan pertumbuhan sepeda motor yang meningkat signifikan, produk helm tersebut juga selalu membuntuti pertumbuhannya. Maka tak heran Indonesiapun kebanjiran produk helm baik impor maupun lokal dengan beragam varian harga dan kualitas.

Beberapa waktu lalu pemerintah telah ditetapkan untuk pemberlakuan wajib helm berlabel SNI, tidak hanya berlaku bagi helm produksi lokal, tetapi juga helm impor. Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Bambang Setiadi menjelaskan bahwa Wajib helm SNI itu berlaku bagi semua produk helm, baik impor maupun lokal, yang beredar di seluruh Indonesia

Pemberlakuan SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2008, yaitu setiap helm yang diperdagangkan di dalam negeri, yang berasal dari hasil produksi dalam negeri atau impor, wajib memenuhi persyaratan SNI.

dalam peraturan tersebut juga ditambahkan juga bahwa helm yang lolos SNI diberlakukan memakai tanda SNI berupa embos (timbul) di permukaan helm. Demikian juga dengan helm impor, apabila diketahui tidak memenuhi SNI maka produk tersebut akan dimusnahkan. Upaya tersebut dinilai dapat menguatkan daya saing produk lokal, terlebih pascapenerapan perdagangan bebas ASEAN-China (ACFTA).

 

 

:: PUBLISHED by PT CIPTA KOMUNIKA MEDIA ::

EDITORIAL NEWS:
:: New Armada Menjadi Karoseri Mitra Bagi ATPM
:: CSR Mandiri, Membangun Negeri Tanpa Henti
:: PTBA Tingkatkan Kapasitas Produksi Batubara
:: SNI Untuk Tingkatkan Daya Saing
:: Smart Green City Planing Untuk Masa Depan
:: Honda CRV Tratas Dikelas SUV
:: Keindahan Alam Swiss
:: Agni Pratistha Jadi Journalist
 
 

 

: