| Sebagai
tindakan untuk mencegah serta memproteksi produksi barang-barang
nasional dari serbuan impor, berbagai cara telah diupayakan
oleh pemerintah guna memberikan dampak positif terhadap
perekonomian dalam negeri. Salahsatunya dengan menggalakan
penggunaan standar nasional Indonesia (SNI) bagi tiap
produk dalam negeri.
Ditengah
gempuran produk domestik di Indonesia (impor), semakin
memberi varian terhadap suatu produk tersebut, mulai
dari harga hingga kualitasnya. Oleh karenanya pemerintah
siap menggalakan program penggunaan SNI. Untuk penguatan
dan perlindungan konsumen di dalam negeri tersebut,
Wakil Presiden Boediono akan terus mendukung penerapan
SNI di sektor industri. "Pemakaian standar nasional
bagian dari upaya perlindungan konsumen dan penguatan
industri dalam negeri," jelas Wapres. Hal tersebut
menjelaskan bahwa melalui SNI maka produksi dalam negeri
akan lebih kuat dari barang impor.
Wapres
Boediono juga menjelaskan bahwa Jika standar nasional
telah diterapkan, maka produk impor tidak akan sembarangan
masuk ke Indonesia dan standar ini akan menjadi proteksi
terhadap barang-barang impor. Gerakan SNI melalui Badan
Standarisasi Nasional (BSN) telah menjadi gerakan nasional
yang digelar pada 8 – 11 November 2010 lalu.
"Hingga saat ini menteri perindustrian telah menetapkan
53 SNI yang telah diberlakukan secara wajib," jelas
Alex. Menurut Alex kebijakan penerapan SNI wajib bagi
produk karena banyaknya produk impor yang murah dan
bermutu rendah sehingg menyebabkan persaingan tidak
sehat dan tekanan bagi industri dalam negeri.
"Dengan
diberlakukannya SNI secara wajib terhadap suatu produk
yang beredar di pasar maka, termasuk produk impor maka
produk-produk tersebut harus memenuhi ketentuan SNI,"
jelasnya.
Helm
Impor Wajib SNI
Indonesia merupakan pasar strategis untuk penjualan
produk helm. Dengan pertumbuhan sepeda motor yang meningkat
signifikan, produk helm tersebut juga selalu membuntuti
pertumbuhannya. Maka tak heran Indonesiapun kebanjiran
produk helm baik impor maupun lokal dengan beragam varian
harga dan kualitas.
Beberapa
waktu lalu pemerintah telah ditetapkan untuk pemberlakuan
wajib helm berlabel SNI, tidak hanya berlaku bagi helm
produksi lokal, tetapi juga helm impor. Kepala Badan
Standardisasi Nasional (BSN) Bambang Setiadi menjelaskan
bahwa Wajib helm SNI itu berlaku bagi semua produk helm,
baik impor maupun lokal, yang beredar di seluruh Indonesia
Pemberlakuan
SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda tercantum
dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun
2008, yaitu setiap helm yang diperdagangkan di dalam
negeri, yang berasal dari hasil produksi dalam negeri
atau impor, wajib memenuhi persyaratan SNI.
dalam
peraturan tersebut juga ditambahkan juga bahwa helm
yang lolos SNI diberlakukan memakai tanda SNI berupa
embos (timbul) di permukaan helm. Demikian juga dengan
helm impor, apabila diketahui tidak memenuhi SNI maka
produk tersebut akan dimusnahkan. Upaya tersebut dinilai
dapat menguatkan daya saing produk lokal, terlebih pascapenerapan
perdagangan bebas ASEAN-China (ACFTA).
::
PUBLISHED by PT CIPTA KOMUNIKA MEDIA ::
|