Perkembangan
kawasan kota yang semakin pesat menyebabkan tingginya
desakan terhadap pemenuhan kebutuhan ruang hunian dan
aktivitas ekonomi. Hal tersebut berpotensi menimbulkan
berbagai masalah yang bisa menciptakan urban paradox,
di mana kota yang diharapkan menciptakan kesejahteraan
justru melahirkan kantong-kantong kemiskinan baru.
Oleh karena itu, upaya
mengendalikan kawasan perkotaan harus berbasis pada
penataan ruang dan dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip
pembangunan berkelanjutan. Pendekatan yang dapat dilakukan
dalam pembangunan berkelanjutan tersebut adalah konsep
smart green city planning. “Smart green city planning
menghasilkan sebuah rencana kota yang secara cerdas
memenuhi kebutuhan dan memberikan solusi terhadap masalah
di kota tersebut, dengan memperhatikan aspek adaptasi
terhadap bencana dan mitigasi terhadap permasalahan
lingkungan,” jelas Direktur Jenderal (Dirjen)
Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Imam
Santoso Ernawi, beberapa waktu lalu di Jakarta.
Imam menambahkan, pendekatan
smart green city planning memiliki terdiri atas 5 konsep
utama yang diperinci ke dalam berbagai strategi dan
aksi. Pertama, konsep kawasan berkeseimbangan ekologis
(ecological balance complex). Strategi yang perlu dilakukan
adalah mengupayakan keseimbangan air (water balance),
keseimbangan karbondioksida (CO2 balance), dan keseimbangan
energi (energy balance). Langkah konkret yang dapat
dilakukan antara lain penggunaan teknologi sirkulasi
air hujan, pelestarian hutan, maupun penggunaan energi
matahari (solar energy).
Kedua, konsep desa ekologis
(eco village), yang terdiri atas 3 strategi, yaitu penentuan
letak kawasan (complex placement), arsitektur, dan transportasi.
Strategi tersebut dieksekusi dengan beberapa aksi, antara
lain : kesesuaian dengan topografi, koridor angin, sirkulasi
air untuk mengontrol klimat mikro, efisiensi bahan bakar,
serta transportasi umum. Ketiga, konsep kawasan perumahan
berkoridor angin (wind corridor housing complex), dengan
strategi pengurangan dampak pemanasan. Caranya, dengan
pembangunan ruang terbuka hijau, pengontrolan sirkulasi
udara, serta menciptakan kota hijau.
Keempat, konsep kawasan
pensirkulasian air (water circulating complex). Strategi
yang dilakukan adalah daur ulang air hujan untuk menjadi
air baku. Hal tersebut dapat diwujudkan melalui berbagai
macam cara, antara lain pengumpulan air hujan, pembangunan
kolam kecil, sistem pengolahan air kota, dan sebagainya.
Kelima, konsep taman tadah hujan (rain garden), diwujudkan
melalui strategi penyerapan air dari atap rumah, jalan,
dan trotoar. Aksi yang dapat dilakukan antara lain pembangunan
kolam, sculpture, dan taman bermain.
Dirjen Penataan Ruang menambahkan, pendekatan smart
green city planning juga merupakan sebuah pendekatan
yang memperhatikan berbagai aspek, di antaranya segi
lingkungan hidup, ekonomi, sosial budaya, serta good
governance. Di bidang lingkungan hidup, kebijakan yang
diambil adalah pembangunan ruang terbuka hijau dan pengendalian
emisi karbon. Perlu dilakukan pula pengelolaan kawasan
di sepanjang aliran sungai/tepi air, dan kebijakan mitigasi
serta adaptasi dalam rangka mengurangi resiko bencana.
Di bidang ekonomi, perlu
diterapkan kebijakan yang mengakomodasi keseimbangan
peran sektor swasta dan ekonomi lokal. Pun dengan sektor
informal dan tradisonal, yang perlu dilindungi serta
diberdayakan. Selain itu, pengembangan transportasi
harus disesuaikan dengan tata ruang kota. Sementara
itu, di bidang sosial budaya, konsep smart green city
planning menekankan perlunya pengaturan hal-hal yang
berkaitan dengan arus urbanisasi, kependudukan, permukiman,
serta pelestarian identitas budaya lokal. Terakhir,
di bidang good governance, kebijakan yang harus diperhatikan
adalah menyangkut kepemimpinan kabupaten/kota (urban
leadership), peningkatan kapasitas kelembagaan kota,
dan peningkatan pelayanan publik serta aksesibilitas
informasi.
Sebagai
Pembangunan Berlanjutan
Perkembangan kota yang pesat apabila tidak dikelola
dengan baik akan menimbulkan sejumlah persoalan turunan.
Antara lain seperti kemacetan lalu lintas, tumbuhnya
kawasan kumuh perkotaan dan turunnya kualitas kesejahteraan
masyarakat. Oleh karenanya, sebagai upaya mengendalikan
pengembangan kawasan perkotaan, perlu diterapkan apa
yang dinamakan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Menurut Direktur Perkotaan Kementerian Pekerjaan Umum
(PU), Joessair Lubis, pesatnya perkembangan kawasan
perkotaan di Indonesia terlihat di tahun 2008. Dimana
jumlah penduduk yang tinggal di wilayah perkotaan sudah
melampaui jumlah penduduk perdesaan. Dalam kurun waktu
satu dekade belakangan ini, sudah terbentuk 31 kota
baru sebagai akibat pemekaran wilayah. Saat ini, Indonesia
memiliki 98 kota otonom yang tersebar di seluruh provinsi
dimana 70 persennya berada di Jawa Barat. Sebagian kota-kota
tersebut bahkan mengalami aglomerasi, membentuk kawasan-kawasan
perkotaan berskala besar seperti metropolitan, bahkan
megapolitan. “Dengan banyaknya fenomena munculnya
kawasan perkotaan baru, alih-alih menjadi engine of
growth malah justru memunculkan kantong-kantong kemiskinan
baru,” imbuhnya. (Selengkapanya pada
edisi Desember 2010)
|