:: SMART GREEN CITY PLANNING UNTUK MASA DEPAN

Perkembangan kawasan kota yang semakin pesat menyebabkan tingginya desakan terhadap pemenuhan kebutuhan ruang hunian dan aktivitas ekonomi. Hal tersebut berpotensi menimbulkan berbagai masalah yang bisa menciptakan urban paradox, di mana kota yang diharapkan menciptakan kesejahteraan justru melahirkan kantong-kantong kemiskinan baru.

Oleh karena itu, upaya mengendalikan kawasan perkotaan harus berbasis pada penataan ruang dan dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. Pendekatan yang dapat dilakukan dalam pembangunan berkelanjutan tersebut adalah konsep smart green city planning. “Smart green city planning menghasilkan sebuah rencana kota yang secara cerdas memenuhi kebutuhan dan memberikan solusi terhadap masalah di kota tersebut, dengan memperhatikan aspek adaptasi terhadap bencana dan mitigasi terhadap permasalahan lingkungan,” jelas Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Imam Santoso Ernawi, beberapa waktu lalu di Jakarta.

Imam menambahkan, pendekatan smart green city planning memiliki terdiri atas 5 konsep utama yang diperinci ke dalam berbagai strategi dan aksi. Pertama, konsep kawasan berkeseimbangan ekologis (ecological balance complex). Strategi yang perlu dilakukan adalah mengupayakan keseimbangan air (water balance), keseimbangan karbondioksida (CO2 balance), dan keseimbangan energi (energy balance). Langkah konkret yang dapat dilakukan antara lain penggunaan teknologi sirkulasi air hujan, pelestarian hutan, maupun penggunaan energi matahari (solar energy).

Kedua, konsep desa ekologis (eco village), yang terdiri atas 3 strategi, yaitu penentuan letak kawasan (complex placement), arsitektur, dan transportasi. Strategi tersebut dieksekusi dengan beberapa aksi, antara lain : kesesuaian dengan topografi, koridor angin, sirkulasi air untuk mengontrol klimat mikro, efisiensi bahan bakar, serta transportasi umum. Ketiga, konsep kawasan perumahan berkoridor angin (wind corridor housing complex), dengan strategi pengurangan dampak pemanasan. Caranya, dengan pembangunan ruang terbuka hijau, pengontrolan sirkulasi udara, serta menciptakan kota hijau.

Keempat, konsep kawasan pensirkulasian air (water circulating complex). Strategi yang dilakukan adalah daur ulang air hujan untuk menjadi air baku. Hal tersebut dapat diwujudkan melalui berbagai macam cara, antara lain pengumpulan air hujan, pembangunan kolam kecil, sistem pengolahan air kota, dan sebagainya. Kelima, konsep taman tadah hujan (rain garden), diwujudkan melalui strategi penyerapan air dari atap rumah, jalan, dan trotoar. Aksi yang dapat dilakukan antara lain pembangunan kolam, sculpture, dan taman bermain.
Dirjen Penataan Ruang menambahkan, pendekatan smart green city planning juga merupakan sebuah pendekatan yang memperhatikan berbagai aspek, di antaranya segi lingkungan hidup, ekonomi, sosial budaya, serta good governance. Di bidang lingkungan hidup, kebijakan yang diambil adalah pembangunan ruang terbuka hijau dan pengendalian emisi karbon. Perlu dilakukan pula pengelolaan kawasan di sepanjang aliran sungai/tepi air, dan kebijakan mitigasi serta adaptasi dalam rangka mengurangi resiko bencana.

Di bidang ekonomi, perlu diterapkan kebijakan yang mengakomodasi keseimbangan peran sektor swasta dan ekonomi lokal. Pun dengan sektor informal dan tradisonal, yang perlu dilindungi serta diberdayakan. Selain itu, pengembangan transportasi harus disesuaikan dengan tata ruang kota. Sementara itu, di bidang sosial budaya, konsep smart green city planning menekankan perlunya pengaturan hal-hal yang berkaitan dengan arus urbanisasi, kependudukan, permukiman, serta pelestarian identitas budaya lokal. Terakhir, di bidang good governance, kebijakan yang harus diperhatikan adalah menyangkut kepemimpinan kabupaten/kota (urban leadership), peningkatan kapasitas kelembagaan kota, dan peningkatan pelayanan publik serta aksesibilitas informasi.

Sebagai Pembangunan Berlanjutan
Perkembangan kota yang pesat apabila tidak dikelola dengan baik akan menimbulkan sejumlah persoalan turunan. Antara lain seperti kemacetan lalu lintas, tumbuhnya kawasan kumuh perkotaan dan turunnya kualitas kesejahteraan masyarakat. Oleh karenanya, sebagai upaya mengendalikan pengembangan kawasan perkotaan, perlu diterapkan apa yang dinamakan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Menurut Direktur Perkotaan Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Joessair Lubis, pesatnya perkembangan kawasan perkotaan di Indonesia terlihat di tahun 2008. Dimana jumlah penduduk yang tinggal di wilayah perkotaan sudah melampaui jumlah penduduk perdesaan. Dalam kurun waktu satu dekade belakangan ini, sudah terbentuk 31 kota baru sebagai akibat pemekaran wilayah. Saat ini, Indonesia memiliki 98 kota otonom yang tersebar di seluruh provinsi dimana 70 persennya berada di Jawa Barat. Sebagian kota-kota tersebut bahkan mengalami aglomerasi, membentuk kawasan-kawasan perkotaan berskala besar seperti metropolitan, bahkan megapolitan. “Dengan banyaknya fenomena munculnya kawasan perkotaan baru, alih-alih menjadi engine of growth malah justru memunculkan kantong-kantong kemiskinan baru,” imbuhnya.
(Selengkapanya pada edisi Desember 2010)

EDITORIAL NEWS:
:: New Armada Menjadi Karoseri Mitra Bagi ATPM
:: CSR Mandiri, Membangun Negeri Tanpa Henti
:: PTBA Tingkatkan Kapasitas Produksi Batubara
:: SNI Untuk Tingkatkan Daya Saing
:: Smart Green City Planing Untuk Masa Depan
:: Honda CRV Tratas Dikelas SUV
:: Keindahan Alam Swiss
:: Agni Pratistha Jadi Journalist
 
 

 

   

: PUBLISHED by PT CIPTA KOMUNIKA MEDIA ::